Metting |
Awalnya oleh Kepala Desa Kalangan Ibu Siti Rupingah belum bisa memberikan rekom dikarenakan selama pengabdian dilembaga kemasyarakatan cukup baik. Namun, sehubungan dengan berbagai alasan terutama ingin menekuni diprofesinya sehingga pada tanggal, 13 Mei dirapatkan oleh Pemerintahan Desa didalamnya Kepala Desa Perangkat desa dan BPD. mengingat kegiatan desa kian hari kian meningkat termasuk penangan ADD 2014.
Dalam rapat tersebut mendapat kesepakatan untuk menetapkan Wakil Ketua mengganti kedudukan Ketua LPMD penggantian antar waktu masa bhakti 2013 - 2018. Hal tersebut belum cukup karena LPMD sesuai dengan Perda Kab. Bojonegoro NO: 09 tahun 2010 terutama pasal 186 ayat 2 terkait dengan lembaga kemasyarakatan sehingga tanggal, 17 Mei 2014 difasilatasi oleh Kepala Desa semua pengurus LPMD mengadakan musyawarah,
Dalam musyawarah disamping semua anggota LPMD telah hadir pula Ketua BPD sdrt. Suratno untuk memberikan sambutan dan arahan yang akhirnya para peserta musyawarah mufakat Imam Soepardji yang semula sebagai wakil ditetapkan menjadi pengganti antar waktu sebagai Ketua LPMD Desa Kalangan,
Setelah kesepakatan tersebut selesainya rapat koordinasi sekaligus disetiap pengurus/seksi diberikan acuan pengabdian masyarakat berupa foto kopy Perda Kab. Bojonegoro utamanya yang menyangkut tupoksi Lembaga kemasyarakatan/LPMD agar kedepan dalam mensikapi UU no 16 tahun 2014 tentang Desa yang sudah disyahkan tanggal, 15 Januari 2014 setidaknya sudah bisa mempersiapkan diri.
0 Response to "Rakor Pengurus Lpmd"
Posting Komentar