Setelah melalui beberapa tahapan kegiatan oleh masysrakat Desa Kalangan dalam melaksanakan kegiatan khususnya para pelaku PNPM MPd dengan sinergi dengan berbagai pihak bisa dilaksanakan akhir tahun bersamaan dengan akhir kegiatan PNPM yang dilakukan masyarakat.
Seharusnya kegiatan ini sudah bisa selesai sebelum penghujung tahun namun, sehubungan adanya peraturan berubah rubah dampak dari pro kontra seputar kenaikan BBM sehingga ada rencana pemotongan 11,8 % dana BLM Tahun 2014.
Begitu BBM jadi dinaikan akhirnya pemotongan tersebut tidak jadi dilakukan. Dengan hal tersebut tentunya akan mempengaruhi kinerja TPK dan pelaku lainnya dalam melakukan kegiatan.
Seharusnya kegiatan ini sudah bisa selesai sebelum penghujung tahun namun, sehubungan adanya peraturan berubah rubah dampak dari pro kontra seputar kenaikan BBM sehingga ada rencana pemotongan 11,8 % dana BLM Tahun 2014.
Begitu BBM jadi dinaikan akhirnya pemotongan tersebut tidak jadi dilakukan. Dengan hal tersebut tentunya akan mempengaruhi kinerja TPK dan pelaku lainnya dalam melakukan kegiatan.
Berkat kerjasama antara TPK dengan masyarakat sinergi dengan Pemerintah Desa akhirnya dipenghujung tahun 2 ( dua ) jenis sarpras berupa TPT sepanjang direncanakan 1.000 m berkembang menjadi 1.360 m dan satu unit Gedung TK Dusun Bandung telah diselesaikan.
Dengan rasya syukurnya bersamaan dengan Musyawarah Desa Serah Terima ( MDST ) dilakukan tasyakuran potong tumpeng.
Acara tersebut telah hadir pelaku PNPM Kecamatan Margomulyo Fasilitator Kecamatan ( FK ) dan PL serta Ketua Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD ) untuk monitoring sekaligus memberikan pengarahan dalam acara MDST.
Acara tersebut telah hadir pelaku PNPM Kecamatan Margomulyo Fasilitator Kecamatan ( FK ) dan PL serta Ketua Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD ) untuk monitoring sekaligus memberikan pengarahan dalam acara MDST.
Sedangkan kegiatan yang berupa Ekonomi untuk kewira usahaan yang dilakukan oleh Kelompok SPP Desa Kalangan mendapatkan bantuan peralatan mesin pembuat olahan singkong.
Setiap kelompok terdiri dari 5 orang dengan peralatan 2 mesin dan paket peralatan lainnya Desa Kalangan mendapatkan 3 Kelompok wira usaha.
Sebelum peralatan diberikan pada kelompok diawali dengan pelatihan produksi dan pemasarannya sampai pengawalan pengajuan PIRT.
Setiap kelompok terdiri dari 5 orang dengan peralatan 2 mesin dan paket peralatan lainnya Desa Kalangan mendapatkan 3 Kelompok wira usaha.
Sebelum peralatan diberikan pada kelompok diawali dengan pelatihan produksi dan pemasarannya sampai pengawalan pengajuan PIRT.
Dalam sambutannya Ketua BKAD menyampaikan bahwa Musrenbang Des Tahun ini sedikitnya ada perbedaan dengan tahun sebelumnya karena PNPM MPd BLM dari pusat sudah tidak dianggarkan lagi.
Dengan tidak dianggarkan ini karena adanya UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sehingga Desa mau tidak mau harus siap untuk mandiri karena pendampingan dari FK/FT sudah tidak ada lagi.
Sehubungan sampai saat ini belum adanya informasi terkait besarnya Pagu Indikatif Kecamatan ( PIK ) maupun Pagu Indikatif Desa ( PID ) yang bersumber dari APBD maupun APBN sehingga dalam musrenbang harus mengacu pada RPJMDes dan acuan tahun sebelumnya.
Desa Kalangan Musrenbang Des sudah dijadwalkan tanggal, 05 Januari Tahun 2015.
Sehubungan sampai saat ini belum adanya informasi terkait besarnya Pagu Indikatif Kecamatan ( PIK ) maupun Pagu Indikatif Desa ( PID ) yang bersumber dari APBD maupun APBN sehingga dalam musrenbang harus mengacu pada RPJMDes dan acuan tahun sebelumnya.
Desa Kalangan Musrenbang Des sudah dijadwalkan tanggal, 05 Januari Tahun 2015.
Kemandirian yang akan dilakukan tentunya masih penuh rasa harap harap cemas dirasakan para elemen masyarakat Desa karena belum jelasnya acuan yang harus dilakukan.
Namun Demikian karena semuanya sudah merupakan mekanisme dengan belajar melalui PNPM setidaknya sudah ada bekal mandiri untuk menyongsong UU no 6 Tahun 2014 sambil menunggu turunnya Permendagri Perda maupun Perbup.
Namun Demikian karena semuanya sudah merupakan mekanisme dengan belajar melalui PNPM setidaknya sudah ada bekal mandiri untuk menyongsong UU no 6 Tahun 2014 sambil menunggu turunnya Permendagri Perda maupun Perbup.
0 Response to "Akhir Kegiatan Bersamaan dengan Akhir Tahun"
Posting Komentar