Pengukuran dilokasi Sawah Sirun ke Paniran |
Walaupun harus mencari saudara yang pernah pamannya sampai di Palu Propinsi Sulawesi Tengah dirasa tidak berat karena bisa bersilaturahmi sekaligus minta pengesahan dan surat kuasa atas tanahnya yang sudah dibeli oleh Paniran dari pamanya sudah Puluhan Tahun yang lalu namun belum disertifikatkan.
Setelah membawa bukti pengesahan serta surat kuasa dari pihak ke 1 ( satu ) yang masih pamannya sendiri itu langsung melapor kepada Perangkat Desa untuk megajukan permohonan sertifikat atas nama Sirun Penjual menjadi Paniran sebagai pembeli agar tanah tersebut sudah mempunyai kekuatan pasti hak atas tanah.
Sebagian saksi batas berteduh |
Walaupun dalam bulan Puasa pelayanan dilapangan maupun dikantor tetap jalan dibuktian adanya sebelum proses pete bidang ( akta ) dibikin diawali pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bojonegoro terjun ke Lokasi obyek untuk mengadakan pengukuran sebagai kelengkapan untuk mengajukan permohonan sertivikat tanah.
Diakhir akhir ini kelihatannya sudah semakin banyak warga masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat secara reguler ada yang melalui Kecamatan ada yang melalui akta notaris secara bertahap sudah mulai membudaya.
Mengingat proses penanganan sertifikat yang bukan prona maupun larasita dirasa perlu biaya yang agak lumayan sehingga perangkat Desa tidak bisa mengaharuskan hanya memberi pelayanan sewaktu membutuhkan akan dilayani sesuai dengan kapatas kewenangan Pemerintah Desa namun,
apabila bisa seperti Prona dengan biaya yang sangat ringan Pemerintah Desa bisa untuk menekan agar semuanya bisa memiliki sertifikat.
Hingga saat ini Desa Kalangan Kecamatan Margomulyo belum pernah mendapatkan jadwal Prona seperti beberapa Desa yang lainnya.
0 Response to "Pentingnya Sertivikat Tanah"
Posting Komentar